Archive for 2018
CONTOH PROPOSAL KEGIATAN PERINGATAN HUT KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
0
1. Latar Belakang
Latar belakang di adakannya kegiatan ini adalah untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan yang sudah berjuang demi kemerdekaan negara Indonesia, semangat kemerdekaan ini harus terus di tanamkan kepada setiap individu demi terciptanya Indonesia yang maju dan sejahtera, dengan semangat proklamasi 17 Agustus 1945, menjadikan kita manusia-manusia yang mempunyai moral, mempunyai rasa tanggung jawab untuk menjaga kutuhan bangsa.
2. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan diadakan kegiatan ini adalah :
1. Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat kemerdekaan.
2. Menumbuhkan rasa persatuan, kesatuan dan kekeluargaan.
3. Untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah rela berkorban demi tanah air Indonesia Raya.
4. Meningkatkan kesadaran akan besarnya jasa pejuang kemerdekaan dan nasional dalam merebut kemerdekaan bangsa Indonesia.
5. Meningkatkan jiwa sportifitas dalam meraih prestasi.
6. Untuk mendorong rasa bangga dan cinta tanah air.
3. Tema Kegiatan
" Menanamkan Rasa Nasionalisme Dengan Mengedepankan Kreatifitas Dan Sportifitas "
4. Sasaran Kegiatan
Warga di LK.III Bunut Barat Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan
5. Jenis Kegiatan
1. Lomba Panjat Pinang
2. Lomba Tarik Tambang
3. Lomba Makan Kerupuk
6. Waktu dan Tempat
Hari dan Tanggal : Jum'at, 17 Agustus 2018
Tempat : Jl. Bedukang LK.III Bunut Barat
KETUA PELAKSANA : EDI SUCIPTO
WAKIL KETUA : TUKIRAN
SEKRETARIS : MHD SYUKRIAWAN
BENDAHARA : HERU
SEKSI HUMAS : BOBI
SURIADI
SEKSI PERALATAN : ARIS
AGUS
SEKSI ACARA : NURUL
HABIB
SEKSI KONSUMSI : RIAN
Demikian proposal ini kami buat, semoga dapat menjadi gambaran atas rencana kegiatan ini, Kami selaku panitia, memohon dukungan baik moral maupun materi demi kelancaran acara ini, semoga apa yang kita usahakan ini menjadi amal sholih yang diiringi keikhlasan sehingga berbuah pahala dari Allah SWT, Terima kasih.
PROPOSAL KEGIATAN PERINGATAN HUT KEMERDEKAAN
REPUBLIK INDONESIA KE-73
1. Latar Belakang
Latar belakang di adakannya kegiatan ini adalah untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan yang sudah berjuang demi kemerdekaan negara Indonesia, semangat kemerdekaan ini harus terus di tanamkan kepada setiap individu demi terciptanya Indonesia yang maju dan sejahtera, dengan semangat proklamasi 17 Agustus 1945, menjadikan kita manusia-manusia yang mempunyai moral, mempunyai rasa tanggung jawab untuk menjaga kutuhan bangsa.
2. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan diadakan kegiatan ini adalah :
1. Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat kemerdekaan.
2. Menumbuhkan rasa persatuan, kesatuan dan kekeluargaan.
3. Untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah rela berkorban demi tanah air Indonesia Raya.
4. Meningkatkan kesadaran akan besarnya jasa pejuang kemerdekaan dan nasional dalam merebut kemerdekaan bangsa Indonesia.
5. Meningkatkan jiwa sportifitas dalam meraih prestasi.
6. Untuk mendorong rasa bangga dan cinta tanah air.
3. Tema Kegiatan
" Menanamkan Rasa Nasionalisme Dengan Mengedepankan Kreatifitas Dan Sportifitas "
4. Sasaran Kegiatan
Warga di LK.III Bunut Barat Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan
5. Jenis Kegiatan
1. Lomba Panjat Pinang
2. Lomba Tarik Tambang
3. Lomba Makan Kerupuk
6. Waktu dan Tempat
Hari dan Tanggal : Jum'at, 17 Agustus 2018
Tempat : Jl. Bedukang LK.III Bunut Barat
SUSUNAN
KEPANITIAAN
KETUA PELAKSANA : EDI SUCIPTO
WAKIL KETUA : TUKIRAN
SEKRETARIS : MHD SYUKRIAWAN
BENDAHARA : HERU
SEKSI HUMAS : BOBI
SURIADI
SEKSI PERALATAN : ARIS
AGUS
SEKSI ACARA : NURUL
HABIB
SEKSI KONSUMSI : RIAN
ANGGI
RAMADHAN
RAMADHAN
RENCANA
ANGGARAN BIAYA
1. Peralatan Lomba :
Rp.500.000,00
2.Hadiah :Rp.750.000,00
3.Sound System :Rp.150.000,00
5.Konsumsi :Rp.300.000,00
6.Biaya Tak Terduga :Rp.440.000,00
Total :Rp.2.000.000,00
3.Sound System :Rp.150.000,00
5.Konsumsi :Rp.300.000,00
6.Biaya Tak Terduga :Rp.440.000,00
Total :Rp.2.000.000,00
Demikian proposal ini kami buat, semoga dapat menjadi gambaran atas rencana kegiatan ini, Kami selaku panitia, memohon dukungan baik moral maupun materi demi kelancaran acara ini, semoga apa yang kita usahakan ini menjadi amal sholih yang diiringi keikhlasan sehingga berbuah pahala dari Allah SWT, Terima kasih.
Bunut Barat, 08 Agustus 2018
Ketua Pelaksana
Sekretaris
(EDI SUCIPTO) (MHD SYUKRIAWAN)
(EDI SUCIPTO) (MHD SYUKRIAWAN)
Mengetahui & Menyetujui
Kepala Lingkungan LK.III
Kepala Lingkungan LK.III
(SUPRIANTO)
By : life style
Makalah Tata Cara Berhaji Dan Sunnahnya
0
Penulis
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb
Puji syukur Alhamdulillah penulis
ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya penulis
masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah yang berjudul “TATA Makalah
Tata Cara Berhaji Dan Sunnah Nya” ini dengan baik.
Sholawat serta salam semoga
terlimpah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah membimbing kita
semua terbebas dari zaman yang gelap penuh kebodohan ke zaman yang terang
benderang dan penuh syafaat ini. Tidak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada
dosen pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam
menyelesaikan makalah ini.
Ibadah Haji merupakan salah satu
rukun islam yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim yang mampu
mengerjakannya. Menurut Istilah ialah sengaja mengunjungi mekkah (Ka’bah) untuk
mengerjakan ibadah yang terdiri dari tawaf, sa’i, wukuf, dan ibadah-ibadah
lain, guna memenuhi perintah Allah dan mengharapkan keridhaan-Nya. Ibadah haji
memiliki syarat-syarat tertentu untuk mengerjakannya, diantaranya seperti Orang
yang wajib melakukannya, waktu menunaikannya, syarat dan rukunnya, dan
sebagainya. Sedangkan arti ibadah umrah ialah semua yang dilakukan di tanah
suci Mekkah seperti ibadah haji dengan beberapa perbedaan tertentu.
Penulis menyadari masih adanya
kekurangan dari makalah ini. Tetapi mudah-mudahan makalah ini dapat diterima,
di samping itu dapat diperoleh pengetahuan dan bisa bermanfaat bagi pembaca.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Kisaran,
Agustus 2018
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar .............................................................................................................. i
Daftar
Isi ........................................................................................................................ ii
BAB
I Pendahuluan ...................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang ............................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah .......................................................................................... 2
1.3 Tujuan Penulisan ............................................................................................ 2
BAB
II Pembahasan ...................................................................................................... 3
2.1 Pengertian Haji ............................................................................................... 3
2.2 Dasar Hukum Haji .......................................................................................... 3
a. Dalil Al-Quran ........................................................................................ 3
b. Dalil As-Sunnah ...................................................................................... 4
c. Dalil Ijma' ................................................................................................ 4
2.3 Syarat-Syarat dalam Haji ............................................................................... 5
2.4 Rukun-rukun dalam Haji ................................................................................ 5
1. Ihram Disertai Niat ................................................................................. 5
2. Wukuf di Padang Arafah ....................................................................... 6
3. Thawaf di Baitullah ................................................................................ 6
a. Macam-macam
Thawaf .................................................................. 7
4. Sa'i Shafa dan Marwah ........................................................................... 7
5. Bercukur untuk Tahalul .......................................................................... 7
6. Tertib ....................................................................................................... 8
2.5 Wajib Haji ...................................................................................................... 8
2.6 Sunah Sunah dalam Haji ................................................................................ 8
2.7 Manasik Haji .................................................................................................. 8
2.8 Persoalan-persoalan Kontemporer
Haji .......................................................... 9
BAB
III Penutup .................................................................................................................. 12
3.1 Kesimpulan ..................................................................................................... 12
3.2 Saran 12
Daftar
Pustaka 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Haji
sendiri sudah ada sejak Nabi Adam As. Beliau bersama Siti Hawa atas perintah
Allah SWT melaksanakan ibadah di tempat tersebut (Mekkah), kemudian
disusul Nabi Ibrahim A.s. dan Nabi Islamail A.s. Yang dikenal sebagai Bapak
para Nabi dan Rasul dan di teruskan Nabi Muhammad SAW yang berlangsung
sampai sekarang. Haji merupakan salah satu ibadah wajib yang di cantumkan dalam
rukun Islam, dengan tempat yang sudah ditentukan oleh Allah SWT yang bertempat di
tanah Arab.
Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam
pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia. Ibadah haji merupakan
pernyataan umat Islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena memiliki
persamaan atau satu akidah. Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji
maupun umroh merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat,
biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala
godaan dan rintangan. Ibadah haji Menumbuhkan semangat berkorban, baik harta,
benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
Barang siapa pergi ke Baitullah untuk
memenuhi kewajiban sebagai seorang muslim (haji), setelah selesai mendatanginya
ada kerinduan untuk datang kembali. Dia sebagai pusat tauhid, ruhnya iman dan
rumah pertama yang dibangun oleh manusia. Yang mendatanginya akan
mendapat rizki di dunia maupun di akhirat.(Ali Yahya, 2008 : 411-412) Dalam hal
ini, Rasulullah SAW bersabda : “Sembahlah Allah SWT dan jangan pernah engkau
menyekutukan-Nya dengan suatu apapun, lalu dirikanlah shalat, bayarlah zakat,
puasalah di bulan Ramadhan, dan laksanakanlah ibadah haji ke Baitullah jika
engkau mampu menunaikannya”. (Al-Qarni, 2010:79)
Dengan demikian haji merupakan salah
rukun Islam yang wajib kita laksanakan sebagai seorang Muslim (jika sudah
mampu), dalam pelaksanaan haji sendiri, mempunyai beberapa Rukun, cara dan
syarat-syarat yang harus di penuhi agar hajinya dapat dikatakan sah menurut
syariat Islam, memahami manasikh haji dan masalah-masalah kontemporer
dalam pelaksanaan ibadah haji, kita sebagai mahasiswa yang berbasis
Nahdlatul ulama’ haruslah memahami dasar-dasar hukum pelaksanan ibadah
haji yang dilaksanakan setiap satu tahun sekali dengan waktu yang telah
ditentukan.
Untuk lebih lengkapnya mengenai
pelaksanaan haji akan kami bahas dalam makalah kami.
1. Apa pengertian
Haji dan dasar hukum pelaksanaan Haji?
2. Apa syarat,
rukun dan manasikh haji?
3. Bagaimana
persoalan-persoalan kontemporer haji saat ini?
1. Dapat mengetahui
pengertian haji dan dasar hukum pelaksanaan Haji.
2. Dapat mengetahui
syarat, rukun dan manasikh haji.
3. Dapat mengetahui
persoalan-persoalan kontemporer haji saat ini.
Menurut
bahasa, Haji (Arab), berarti mengunjungi, ziarah, atau menuju ke suatu
lokasi yang tertentu.
Menurut isti’lah pada syara’, Haji berarti mengunjungi
ka’bah (Baitullah) di Mekkah dalam waktu tertentu, kemudian
disertai dengan perbuatan-perbuatan yang tertentu pula. (Matdawam, 1986:
20)
Sedangkan menurut KBBI Haji adalah rukun Islam kelima
(kewajiban ibadah) yg harus dilakukan oleh orang Islam yg mampu mengunjungi
Ka’bah pada bulan Haji dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai,
dan wukuf.
Pengertian haji yang di jabarkan di atas sesuai dengan
pengertian firman Allah SWT.
وَإِذْ
جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَأَمْنًا ( البقرة : 125)
“Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah
itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman.” (Q.S.
Al-Baqarah : 125).
Hukum haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi
setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan
bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al
Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).
a. Dalil
Al-Qur’an
Allah SWT mewajibkan untuk melaksanakan ibadah haji
sekali seumur hidup, jika sudah mampu.
Allah berfirman:
وَلِلهِ
عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً (ال
عمران : 97)
“Mengerjakan haji merupakan kewajiban manusia
terhadap Allah, (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Q.S.
Ali Imron: 97)
Ada juga dasar kewajiban haji dan umroh.
Allah berfirman:
وَأَتِمُّوا
الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ (البقرة : 196)
“Sempurnakanlah haji dan umroh karena Allah.” (Q.S. Al-baqarah
: 196).
b. Dalil As-Sunnah
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ
الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ،
وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Artinya:
“Islam
dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak
disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya,mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di
bulan Ramadhan.” (HR.
Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).
Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari
rukun Islam. Hurairah r.a, ia berkata,
« أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ
اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا
رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ
“Rasulullah SAW. berkhutbah di tengah-tengah
kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji
bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah,
apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang
tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah SAW lantas bersabda,
“Seandainya aku mengatakan “iya”, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian
setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR.
Muslim).
c. Dalil
Ijma’
Para ulama’ pun sepakat bahwa hukum
haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji
termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan
sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya
dinyatakan kafir.
Haji merupakan rukun Islam yang ke
empat, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Mampu atau kuasa
Dalam hal, ini jika salah satu rukun
Haji tidak dilaksanakan, maka Hajinya tidak sah dan tidak dapat ditebus dengan
Dam (diganti dengan menyembelih binatang Qurban). (Matdawam, 1986:38)
1. Ihram disertai
niat
2. Wuquf (berhenti)
di Arafah. Kecuali ibadah umrah, tidak di adakan wuquf di Arafah
3. Thawaf di
Baitullah
4. Sa’i antara
Shafa dan Marwah
5. Bercukur untuk
tahallul
6. Tertib
1. Ihram disertai Niat
Ihram (pakaian ihram), pakaian
tersebut terdiri dari dua lembar kain yang ukurannya lk. 21/2 meter
tanpa jahitan.Bahannya boleh kain mori, handuk, blacu dan lain sebagainya. Dan yang
paling afdhal kain putih (tanpa warna dan gambar). Cara pemakaian: satu lembar
diikat dibagian bawah sebagai penutup aurat dan selembar lagi diselempangkan ke
badan dengan kepala terbuka.
Bagi kaum wanita, sukup memakai pakaian biasa yang bersih (afdhal putih), dan
tidak boleh menutup muka dan telapak tangan (seperti shalat dengan memakai
rukuh).
Niat haji dalam hal ini dapat di kategorikan menjadi 3
macam yaitu:
1) Haji Ifrad
yaitu: (mendahulukan haji dari pada umroh), berihram dengan niat
untuk haji saja. Dengan mengucapkan niat
لَبَّيْكَ
اللهُمَّ حَجًّا
“Ya Allah ini saya datang menyambut seruan-Mu untuk
menunaikan Haji”
2) Haji
Qiran yaitu:(melaksanakan haji sekaligus umrah), berihram dengan niat untuk
menunaikan ibadah haji dan umah. Dengan mengucapkan niat
لَبَّيْكَ
اللهُمَّ حَجًّ وَعُمْرَةً
“Ya Allah ini saya datang menyambut seruan-Mu untuk
menunaikan ibadah Haji dan Umrah”
3) Haji
tamattu’ yaitu: (mendahulukan umrah dari pada haji), berihram dengan niat untuk
menunaikan umrah terlebih dahulu baru kemudian haji.
2. Wukuf
di Padang Arafah
Adapun waktunya, mulai
tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10
Dzulhijjjah.
3. Thawaf di Baitullah
Thawaf artinya mengelilingi
Baitullah. Adapun syarat-syarat thawaf, yaitu:
- Menutup
aurat.
- Suci
dari hadats kecil dan besar.
- Suci
badan, pakaian dan tempat dari najis.
- Thawaf
dimulai dari Hajar Awsad dan di akhiri di sana juga.
- Ketika
thawaf, hendaklah ka’bah berada di sebelah kiri.
- Ketika
thawaf, hendaklah sebelah luar ka’bah dan hajar Isma’il, supaya tidak tersentuh dan thawaf menjadi sah.
- Ketika
thawaf, hendaklah dalam lokasi Masjidil Haram.
- Thawaf
dikerjakan sebanyak 7 kali.
a.
Macam-macam Thawaf, antara lain:
- Thawaf
Umrah
Merupakan rukun umrah, dilaksanakan waktu para jama’ah
sampai di Makkah dari miqat(tempat ihram) dan dalam keadaan pakai ihram.
- Thawf
Ifadhah
Merupakan rukun haji adalah thawaf ifadhah, dikerjakan
setelah para jama’ah haji berada di Mina untuk melempar Jumrah, kemudian
kembali ke Makkah.
- Thawaf
Qudum
Thawaf ini adalah sunnat, dikerjakan bagi orang yang
melaksanakan haji ifrad.
- Thawaf
Tathawwu’ (thawaf tahiyat)
Thawaf ini adalah sunnat, dikerjakan setiap kali masuk
masjidil Haram.
- Thawaf
wada’
Artinya thawaf perpisahan, dikerjakan ketika akan
meninggalkan masjidil haram untuk kembali ke tanah air.
4. Sa’i antara Shafa dan Marwah
Dilakukan dengan bolak-balik antara
bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali dengan berjalan kaki. Tapi bagi Yang
sakit atau tidak kuat berjalan (tua) di perbolehkan menggunakan kursi roda,
becak dan lain sebagainya.
5. Bercukur untuk Tahallul
Paling sedikit menggunting tiga lembar. Kalau wanita,
cukup menggunting ujung rambutnya, dan juga paling sedikit tiga lembar. Apabila
ini sudah dilakukan, maka segala macam larangan dalam masa menggunakan pakaian
ihram haji maupun umrah sudah di perbolehkan atau di halalkan (tahallul), kita
boleh mengganti pakaian ihram dengan pakaian biasa.
6. Tertib (berturut-turut)
Semua rukun haji dan umrah, hendaklah dikerjakan
secara tertib atau berurutan, dari awal sampai akhir.
1. Berpakaian Ihram
dari miqat.
2. Bermalam di
Muzdalifah.
3. Bermalam di Mina
(Muna).
4. Melontar Jumrah
Ula, Wustha, dan Aqabah.
5. Tidak melakukan
perbuatan yang diharamkan pada waktu ihram.
1. Mandi
untuk Ihram
2. Shalat sunnah
ihram 2 raka’at
3. Thawaf qudum,
yaitu thawaf karena datang di Tanah Haram
4. Membaca Talbiyah
5. Bermalam di Mina
pada tanggal 9 Dzulhijjah
6. Bermalam di
Arafah pada siang dan malam
7. Berhenti di
Masy’aril Haram pada hari Nahar (10 Dzulhijjah)
8. Berpakaian ihram
yang serba putih
1. Di Mekkah (pada tanggal 8
Dzulhijjah), mandi dan berwudlu, memakai kain ihram, shalat sunnat ihram dua
raka’at, niat haji, pergi ke Arafah, membaca talbiyah, sholawat dan do’a.
2. Di Arafah, waktu masuk Arafah
berdo'a, dan berwukuf, (tanggal 9 Djulhijjah).
Sebagai salah satu rukun haji,
seorang jama’ah harus berada dia Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah meskipun
sejenak, waktu wuquf di mulai waktu dhuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit
fajar tanggal 10 Dzulhijjah, Berangkat menuju Muzdalifah sehabis Maghrib, Tidak
terlalu lama (mabit) di Muzdalifah sampai lewat tengah malam, Berdo'a waktu
berangkat dari Arafah.
3. Di Muzdalifah (pada malam tanggal 10 Djulhijjah),
berdo'a dan Mabit, yaitu berhenti di Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat
tengah malam sambil mencari batu krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk
melempar jumrah kemudian Menuju Mina.
4. Di Mina, berdo'a, melontar jumroh dan
bermalam (mabit) pada saat melempar jumroh, yang dilakukan yaitu ;
a. melontar jumroh Aqobah, waktunya setelah tengah malam, pagi dan
sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah.
b. melontar jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya
pagi, siang, sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir
matahari.
- Setiap melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing
dengan 1 krikil.
- Pada tanggal 10 Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja
lalu tahallul (awal).Dengan selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan
ihram telah gugur, kecuali menggauli istri. setelah tahallul tanggal 10
Djulhijjah kalau ada kesempatan akan pergi ke Mekkah untuk thawaf Ifadah
dan sa'i tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum
matahari terbenam.
- Pada tanggal 11, 12 Djulhijjah melontar jumroh Ula,
Wustha dan Aqobah secara berurutan, terus ke Mekkah, ini yang dinamakan naffar
awal.
- Bagi jama'ah haji yang masih berada di Mina pada tanggal 13
Djulhijjah diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali ke
Mekkah. itulah yang dinamakan naffar Tsani.
- Bagi jama'ah haji yang belum membayar dam harus
menunaikannya disini dan bagi yang mampu, harus memotong hewan qurban.
5. Kembali ke
Mekkah, Thawaf Ifadah, dan Thawaf Wada, Setelah itu rombangan jama’ah
haji gelombang awal. bisa pulang ke tanah air.
Ada permasalahan
haji pada saat ini yang mungkin sangat tidak bisa dilewatkan bagi kaum
Muslimin, diantaranya :
1. Haji
tidak lepas dengan Permasalahan Perbankan, bagi seorang Muslim yang ingin
menjauhkan dari perbankan karena di dalamnya ada unsur riba, maka seorang
Jama’ah haji pasti tidak akan bisa menghindarinya, karena sejak mulai
pendaftaran harus lewat perbankan,
2. Haji
memungkinkan seseorang untuk intiqolul madzhab,
Umat Islam Indonesia kebanyakan adalah penganut
Syafi’iyyah, dimana bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan dapat
membatalkan wudhu, sedangkan dalam kondisi pelaksanaan Ibadah haji kurang-lebih
2 juta umat manusia dari penjuru dunia kumpul di Makkah, ini sangat sulit
menghindari persentuhan kulit tersebut, maka jalan yang ditempuh adalah
intiqolul madzhab.
3. Penundaan masa
haidl bagi wanita
Pada dasarnya ada dua faktor yang menjadi
alasan bagi wanita untuk memakai obat pengatur siklus haid, yaitu: Untuk
keperluan ibadah dan untuk keperluan diluar ibadah.
4. Permasalahan
miqod,
ada 2 macam miqot, yaitu : Miqot
zamaniyah yaitu bulan-bulan haji, mulai dari bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan
Dzulhijjah. Miqot makaniyah yaitu tempat mulai berihram bagi
yang punya niatan haji atau umroh. Ada lima tempat:
a. Dzulhulaifah
(Bir ‘Ali), miqot penduduk Madinah.
b. Al
Juhfah, miqot penduduk Syam.
c. Qornul
Manazil (As Sailul Kabiir).
d. Yalamlam
(As Sa’diyah), miqot penduduk Yaman.
e. Dzat
‘Irqin (Adh Dhoribah), miqot penduduk Iraq
bagi penduduk daerah tersebut dan
yang melewati miqot itu.
Sebagian jama’ah haji dari negeri
kita, meyakini bahwa Jeddah adalah tempat awal ihram. Mereka belumlah berniat
ihram ketika di pesawat saat melewati miqot, namun beliau tidak menetapkannya
sebagai miqot. Inilah pendapat mayoritas ulama yang menganggap Jeddah bukanlah
miqot. Ditambah lagi jika dari Indonesia yang berada di timur Saudi
Arabia, berarti akan melewati miqot terlebih dahulu sebelum masuk Jeddah, bisa
jadi mereka melewati Qornul Manazil, Dzat ‘Irqin atau Yalamlam.
BAB III
Dari uraian
diatas dapat di Tarik beberapa kesimpulan:
Haji berarti menyengaja menuju ke
ka’bah baitullah untuk menjalakan ibadah yaitu ibadadah syari’ah yang
terdahulu. Hukum haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim
yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun
Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan
ijma’
Tata cara pelaksanaan haji harus
sesuai dengan syarat, rukun, wajib dan sunnat haji. Islam, Syarat haji
diantaranya : Baligh, Berakal, Merdeka, Kekuasaan (mampu}sedangkan Rukun Haji
adalah : Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji, Wukuf di Arafah
pada tanggal 9 Dzulhijjah; Thawaf, Sa'i, Tahallul dan Tertib atau berurutan.
Yang bertujuan agar hajinya sah dan di terima Allah SWT.
Ada permasalahan haji pada saat ini
yang mungkin sangat tidak bisa dilewatkan bagi kaum Muslimin, diantaranya :
Haji tidak lepas dengan permasalahan Perbankan, Haji memungkinkan seseorang
untuk intiqolul madzhab, Penundaan masa haidl bagi wanita dan permasalahan
miqot.
3.2 SARAN
Bagi semua umat Islam khususnya mahasiswa untuk lebih
memahami tentang Haji lebih mendalam agar bertambah pula
pengetahuan dan Iman kita. Dan mengamalkan kepada orang – orang Islam
khususnya.
·
Matdawam M. Noor, Pelaksanaan Ibadah Haji dan
Umroh,1986, Yogyakarta: Yayasan Bina Karier .
·
Ali Yahya Muhammad Taufiq, Mekkah Manasik
Lengkap Umroh dan Haji Serta Do’a-do’anya, 2008, Jakarta: Lentera
·
Al-Qarni ‘Aidh, Ketika Penghuni Kubur di
Bangkitkan, 2010, Yogyakarta: Laksana
·
Abi Bakar bin Syayid Muhammad Syatho, Syekh, Khasiyah
I’anatuth Tholibin, Darul Ihya
·
Abi Zakaria Muhyidin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Minhaj
Syarah Shohih Muslim
·
Abi Zakaria Al-Anshori, Hasiyah Asy-Syarqowi,
1996, Bairut: Darul Fikri
·
http//jungpasir27.blogspot.com/2013/10/makalah-mata-kuliah-fiqih-tentang-haji.html
By : life style